IMPLEMENTASI PROGRAM REVITALISASI DESA ADAT DI PROVINSI JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.52829/pw.126Keywords:
adat, desa adat, kebijakan kebudayaanAbstract
References
Acciaioli, G. L. (2001). Memberdayakan kembali kesenian Totua: Revitalisasi adat masyarakat To Lindu di Sulawesi Tengah. Antropologi Indonesia, 65, 60–83.
Adeng, & Sya’ban, R. (2015). Upacara Nyangku. Laporan penelitian pada Balai Pelestarian Nilai Budaya Bandung.
Desa Adat Dukuh Ciroyom. (2014a). Laporan pelaksanaan Program Revitalisasi Desa Adat di Desa Adat Dukuh Ciroyom. Garut.
Desa Adat Dukuh Ciroyom. (2014b). Proposal Program Revitalisasi
Desa Adat Dukuh Ciroyom. Garut: Desa Adat Dukuh Ciroyom.
Desa Adat Panjalu. (2014a). Laporan pelaksanaan Program Revitalisasi Desa Adat di Desa Adat Panjalu. Ciamis.
Desa Adat Panjalu. (2014b). Proposal Program Revitalisasi Desa Adat Panjalu. Ciamis: Desa Adat Panjalu.
Erb, M. (2007). Adat revivalism in western Flores: Culture, religion, and land. In J. S. Davidson & D. Henley (Eds.), The revival of tradition in Indonesian politics (pp. 247–274). New York: Routledge.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2013). Buku petunjuk teknis bantuan sosial Revitalisasi Desa Adat. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2016). Buku petunjuk teknis Revitalisasi Desa Adat. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Tradisi.
Mulyadi, M. (2013). Pemberdayaan masyarakat adat dalam pembangunan kehutanan (studi kasus komunitas battang di Kota Palopo, Sulawesi Selatan). Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224–234.
Rosyadi. (2015). Tradisi membangun rumah dalam kajian kearifan lokal: Kasus komunitas adat Kampung Dukuh. Patanjala, 7(3), 415–430.
Saragih, E. H. (2013). Evaluasi pelaksanaan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Desa Sionom Hudon Selatan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan. Welfare State, 2(3), 1–12.
Suradi, Mujiyadi, B., Unayah, N., Sitepu, H., & Suyanto. (2013). Kebijakan pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil. Jakarta: P3KS Press.
Suyanto, & Mujiyadi, B. (2015). Pemberdayaan komunitas adat terpencil melalui pelayanan terpadu di Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Socio Konsepsia, 4(2), 15–36.
Warman, K. (n.d.). Peta perundang-undangan tentang pengakuan hak masyarakat hukum adat. Retrieved from http://procurement-notices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284
Zakaria, Y. (2014). Peluang dan tantangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Padang: Makalah untuk kegiatan sosialisasi penetapan UU Desa, diselenggarakan oleh Perkumpulan QBar, Perkumpulan HUMA, dan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Zakaria, Y. (2015). Dinamika pengakuan hak-hak masyarakat (hukum) adat dan lokal pasca-reformasi. Makalah dalam Pelatihan ‘Social Affair Specialist’, diselenggarakan oleh Center of Social Excellence (CSE) – The Forest Trust.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2019 Herman Hendrik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.