Perkembangan Kebijakan Pengelolaan Peninggalan Purbakala Oleh Dinas Kepurbakalaan Hindia Belanda (Oudheidkundige Dienst) 1913 – 1931
DOI:
https://doi.org/10.52829/pw.498Keywords:
Dinas Kepurbakalaan, kebijakan, Ordonansi Monumen, peninggalan purbakalaAbstract
Muncul upaya untuk melembagakan pengelolaan peninggalan purbakala di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20. Di Hindia Belanda, pemerintah membentuk Dinas Kepurbakalaan Hindia Belanda sebagai komitmen penuh untuk menggali lebih dalam nilai-nilai dari masa lalu. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan pengelolaan yang dilakukan Dinas Kepurbakalaan terhadap peninggalan purbakala yang ada di Hindia Belanda berdasarkan kebijakan yang disahkannya. Penelitian ini menggunakan metode sejarah yang terdiri dari empat tahap; heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi . Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa orang Belanda sebagai pemangku kekuasaan harus selalu mengembangkan kebijakannya dengan beradaptasi bersama penduduk pribumi, sebagai pemilik asli peninggalan purbakala. Kebijakan yang mereka buat dapat dikelompokkan menjadi tiga kebijakan utama, yaitu inventarisasi, pemeliharaan, dan perlindungan. Mereka menghasilkan kebijakan yang kemudian menjadi dasar hukum cagar budaya di Indonesia hingga tahun 1992, yaitu Ordonansi Monumen.
Downloads
Published
29-06-2025
Issue
Section
Articles
Citation Check
License
Copyright (c) 2025 Rayna Siti Aliyya, Etty Saringendyanti, Ayu Septiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.